Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) SDN 26 Rabadompu Barat terbentuk

Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima  serta Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 perihal himbauan  tentang  pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan satuan pendidikan maka Kepala Sekolah SDN 26 Rabadompu Barat bersama Komite, seluruh dewan guru dan tenaga Kependidikan mengadakan pertemuan dalam rangka pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tingkat satuan Pendidikan SDN 26 Rabadompu Barat Kota Bima, dalam perteman tersebut  disepakati untuk dibentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang yang terdiri dari  unsur Pendidik, Komite sekolah, dan tenaga Kependidikan .

TPPK adalah tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan  upaya pencegahan serta penanganan terhadap setiap tindakan kekerasan yang muncul pada satuan pendidikan.

Terdapat beberapa persyaratan dalam memilih anggota TPPK anatara lain : tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5  (Lima) tahun atau lebih yang berkekuatan hukum tetap dan/ atau tidak pernah dan /atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Dalam melaksanakan tugasnnya tim TPPK   memiliki fungsi:

1. Menyampaikan usulan/rekomendasi program  pencegahan  kekerasan  kepada satuan pendidikan

2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan Pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di Satuan pendidikan

3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program  terkait pencegahan dan penanganan  kekerasan  bersama dengan satuan pendidikan

4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan 

5. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan 

6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/ wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan

7. memeriksa laporan dugaan kekerasan

8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan

9.  mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan dilingkungan satuan pendidikan 

10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi

11. memberikan rujukan bagi korban  ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan 

12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, dan

13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan  minimal 1 (satu) kali dalam  1 (satu) tahun

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang :

1. memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli

2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalm pencegahan dan penagngan kekerasan dan 

3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang           bersangkutan

Demikian fungsi dan wewenang yang diberikan pada timTPPK pada setiap satuan pendidikan, dan diharapkan kepada tim yang telah terbentuk agar dapat mempelajari ketentuan lebih lanjut agar dapat mengetahui dengan jelas mekanisme dalam penyelesaian konflik yang ditimbulkan dari adanya tindak kekerasan pada peserta didik pada satuan pendidikan