Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) SDN 26 Rabadompu Barat terbentuk
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima serta Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 perihal himbauan tentang pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan satuan pendidikan maka Kepala Sekolah SDN 26 Rabadompu Barat bersama Komite, seluruh dewan guru dan tenaga Kependidikan mengadakan pertemuan dalam rangka pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tingkat satuan Pendidikan SDN 26 Rabadompu Barat Kota Bima, dalam perteman tersebut disepakati untuk dibentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang yang terdiri dari unsur Pendidik, Komite sekolah, dan tenaga Kependidikan .
TPPK adalah tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan serta penanganan terhadap setiap tindakan kekerasan yang muncul pada satuan pendidikan.
Terdapat beberapa persyaratan dalam memilih anggota TPPK anatara lain : tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (Lima) tahun atau lebih yang berkekuatan hukum tetap dan/ atau tidak pernah dan /atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
Dalam melaksanakan tugasnnya tim TPPK memiliki fungsi:
1. Menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada satuan pendidikan
2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan Pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di Satuan pendidikan
3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan
4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
5. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/ wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan
7. memeriksa laporan dugaan kekerasan
8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
9. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan dilingkungan satuan pendidikan
10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi
11. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan
12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, dan
13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang :
1. memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli
2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalm pencegahan dan penagngan kekerasan dan
3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan
Demikian fungsi dan wewenang yang diberikan pada timTPPK pada setiap satuan pendidikan, dan diharapkan kepada tim yang telah terbentuk agar dapat mempelajari ketentuan lebih lanjut agar dapat mengetahui dengan jelas mekanisme dalam penyelesaian konflik yang ditimbulkan dari adanya tindak kekerasan pada peserta didik pada satuan pendidikan